SELAMAT DATANG DI SDN 6 CICADAS MARI BERLOMBA-LOMBA DALAM KEBAIKAN

Breaking News

Jumat, 27 Februari 2015

ATURAN BARU, GAJI PNS DIBAYAR BERDASARKAN BEBAN KERJA



GAJI-PNS-660x330

ATURAN BARU, GAJI PNS DIBAYAR BERDASARKAN BEBAN KERJA

.
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Mengawali berita pagi ini situs herlinbima.com kembali akan membagikan berita dan informasi terkini kepada seluruh rekan-rekan pengunjung setia. Adapun topik pembahasan berita yang akan dibagikan yaitu tentang aturan baru terkiat mekanisme yang digunakan Pemerintah dalam memberikan gaji kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) salah satunya tentang sistem gaji aparatur sipil negara (ASN), tidak lama lagi akan diterbitkan.
Dalam aturan baru itu nantinya gaji PNS tidak dihitung berdasarkan pangkat atau golongan, melainkan beban kerja atau kinerja.
“Kalau dulu gaji PNS yang kerjanya banyak atau sedikit sama saja karena golongan kepangkatannya sama, nantinya begitu PP tentang Sistem Penggajian ditetapkan tidak akan sama lagi. Gaji seorang pegawai ASN akan dihitung sesuai beban kerjanya,” kata Syamsul Rizal, Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kepada JPNN, Senin (23/2).
Dia mencontohkan pegawai golongan IIIA yang ritme kerjanya lebih banyak akan berbeda dengan rekan segolongannya dengan pekerjaan ringan. Perhitungan gaji PNS ini dihitung berdasarkan grade beban kerja mulai grade satu sampai 29.
“Jangan heran kalau nanti masing-masing pegawai masuk tahunnya sama namun pendapatan per bulannya berbeda,” ucapnya.
Dengan peningkatan gaji ini, setiap PNS dituntut berkinerja minimal 1.250 jam dalam setahun. Selain itu PNS harus menyelesaikan sasaran kerja pegawai (SKP).
“PNS harus bekerja sesuai tugas pokok, bukan pokoknya tugas. Karena pegawai akan disejahterakan, makanya PNS harus selalu tersenyum,” tandasnya. (sumber : www.jpnn.com)
Demikian berita tentang gaji PNS yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
.


Tidak ada komentar:

Designed By