ATURAN BARU, GAJI PNS DIBAYAR BERDASARKAN BEBAN KERJA
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Mengawali berita pagi ini situs
herlinbima.com kembali akan membagikan berita dan informasi terkini
kepada seluruh rekan-rekan pengunjung setia. Adapun topik pembahasan
berita yang akan dibagikan yaitu tentang aturan baru terkiat mekanisme
yang digunakan Pemerintah dalam memberikan gaji kepada seluruh Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
Tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP)
salah satunya tentang sistem gaji aparatur sipil negara (ASN), tidak
lama lagi akan diterbitkan.
Dalam aturan baru itu nantinya gaji PNS tidak dihitung berdasarkan pangkat atau golongan, melainkan beban kerja atau kinerja.
“Kalau dulu gaji PNS yang kerjanya banyak
atau sedikit sama saja karena golongan kepangkatannya sama, nantinya
begitu PP tentang Sistem Penggajian ditetapkan tidak akan sama lagi.
Gaji seorang pegawai ASN akan dihitung sesuai beban kerjanya,” kata
Syamsul Rizal, Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kepada JPNN,
Senin (23/2).
Dia mencontohkan pegawai golongan IIIA yang
ritme kerjanya lebih banyak akan berbeda dengan rekan segolongannya
dengan pekerjaan ringan. Perhitungan gaji PNS ini dihitung berdasarkan
grade beban kerja mulai grade satu sampai 29.
“Jangan heran kalau nanti masing-masing pegawai masuk tahunnya sama namun pendapatan per bulannya berbeda,” ucapnya.
Dengan peningkatan gaji ini, setiap PNS
dituntut berkinerja minimal 1.250 jam dalam setahun. Selain itu PNS
harus menyelesaikan sasaran kerja pegawai (SKP).
“PNS harus bekerja sesuai tugas pokok, bukan
pokoknya tugas. Karena pegawai akan disejahterakan, makanya PNS harus
selalu tersenyum,” tandasnya. (sumber : www.jpnn.com)
Demikian berita tentang gaji PNS yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar